Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati untuk menambah jumlah komisi dari 11 menjadi 13. Keputusan penambahan jumlah komisi ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa, (15/10/2024).
“Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan penambahan komisi jadi 13 apakah setuju?” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Puan mengatakan penambahan jumlah komisi di DPR ini sebelumnya sudah dibahas dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Rapat digelar pada 14 Oktober 2024.
Rapat tersebut, kata dia, menyepakati penambahan jumlah komisi menjadi 13.
Adapun penambahan jumlah komisi ini dilakukan untuk mengimbangi jumlah kementerian dan lembaga yang bertambah di era Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Dengan bertambahnya kementerian dan lembaga menjadi lebih dari 34, maka jumlah komisi yang menjadi rekan kerja K/L tersebut juga harus ditambah.