Pemerintahan kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana akan mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan BUMN. Ketua Umum Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Anggawira badan tersebut akan menjadi super holding, kemudian masing-masing BUMN dihubungkan ke kementerian teknisnya.
“Iya (akan ada Badan BUMN). Sebenarnya roadmap-nya untuk bikin superholding dan itu nanti (setiap BUMN) akan di-grouping dengan kementerian teknis yang ada, supaya nyambung,” kata Anggawira dalam Diskusi Polemik Trijaya di Jakarta Pusat, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (2/10/2024).
Apa itu Super Holding BUMN?
Super holding merupakan gagasan lama yang telah muncul sejak Menteri BUMN era Soeharto, Tanri Abeng. Lalu wacana itu ramai kembali dibahas pada era Rini Soemarno menjabat sebagai menteri BUMN.
Rini menjelaskan bahwa super holding akan menghapus Kementerian BUMN. “Ya Kementerian BUMN akan hilang. Jadinya nanti ada super holding,” kata Rini.
Rini mengatakan posisi super holding Indonesia nanti kurang lebih akan sama dengan Temasek Holdings (Singapura) atau Khazanah Nasional Berhad (Malaysia).
Temasek, perusahaan induk BUMN Singapura, bergerak di beberapa sektor, antara lain jasa keuangan, telekomunikasi, media dan teknologi, transportasi dan industri, konsumer dan real estat, pertanian, serta energi dan sumber daya alam.
Sementara, perusahaan yang berada di bawah Khazanah, holding BUMN Singapura, antara lain Axiata Group Berhad, CIMB Group Holdings Berhad, Tenaga Nasional Berhad, Telekom Malaysia Berhad, Malaysia Airports Holdings Berhad, IHH Healthcare Berhad, dan UEM Sunrise Berhad.
Kementerian BUMN telah menyusun road map BUMN. Salah satu peta jalan berisi rencana pembentukan holding BUMN.
“Iya, nantinya menjadi kayak Temasek, kayak Khazanah,” ujar Rini.
Kendali dari super holding tersebut, lanjut Rini, nantinya akan secara langsung dipimpin oleh presiden. Sama dengan Khazanah atau Temasek yang langsung dipimpin perdana menteri. Bentuknya pun bukan seperti birokrasi, bukan pula berbentuk kementerian.
“Yang diharapkan Bapak Presiden itu kan betul-betul bahwa BUMN dikelola secara profesional. Jadi, yang mengawasi harus orang-orang profesional, bukan orang-orang birokrasi,” tutur Rini.
Kendati demikian, lanjut Rini, bukan berarti pemerintah hilang peran sama sekali dalam pengelolaannya. Pasalnya, pemegang saham perusahaan-perusahaan itu tetap pemerintah.
“Ya tidak [hilang peran] dong. Orang pemegang sahamnya pemerintah.” pungkas Rini.