Pendaftaran KIP Kuliah 2025 resmi dibuka, simak persyaratannya

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 resmi dibuka, simak persyaratannya

Universitas Semarang (USM) melalui unit kemahasiswaan menyelenggarakan acara Penandatanganan Perjanjian Pakta Integritas Mahasiswa Penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar – Kuliah (KIP-K) pada Jumat, 2 Agustus 2024 di Aula Lantai 6, Gedung V Prof. Ir. Joetata Hadihardaja USM.

 Pemerintah telah secara resmi membuka pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 mulai Selasa, 4 Februari 2025.

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat yang memiliki kemampuan akademik baik tetapi menghadapi kendala ekonomi dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Dengan adanya KIP Kuliah, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tinggi tanpa harus khawatir terhadap biaya kuliah serta kebutuhan penunjang lainnya.

Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran hingga Rp14,69 triliun untuk mendukung program KIP Kuliah. Jumlah penerima manfaatnya juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan target mencapai 1.040.192 mahasiswa penerima.

Pendaftaran program ini dibuka mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2025, menyesuaikan dengan jadwal penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan melalui beberapa jalur seleksi.

Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) akan mengumumkan hasil seleksi pada 18 Maret 2025, sementara jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) akan mengumumkan hasilnya pada 28 Mei 2025. Setelahnya, seleksi serta penetapan penerima baru KIP Kuliah akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2025

Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

Lulusan SMA/SMK/MA atau Sederajat

  • Siswa yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan (2025).
  • Maksimal lulusan dua tahun sebelumnya (2024 atau 2023).

Memiliki identitas resmi

  • Wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Terdaftar dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Berasal dari keluarga kurang mampu

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Jika tidak memiliki KIP atau KKS, harus menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.

Memiliki potensi akademik baik

  • Dibuktikan dengan nilai rapor dan prestasi akademik selama sekolah.
  • Lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS.

Diterima di perguruan tinggi dengan akreditasi tertentu

  • Program studi minimal berakreditasi A atau B.
  • Dalam kondisi tertentu, program studi berakreditasi C dapat dipertimbangkan.

Dengan adanya program KIP Kuliah ini, diharapkan semakin banyak mahasiswa dari keluarga prasejahtera yang dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa hambatan ekonomi. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan segera mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*