
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (kiri) menerima audiensi Duta Besar (Dubes) Belanda untuk Indonesia Marc Gerritsen (kanan) di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi Duta Besar (Dubes) Belanda untuk Indonesia Marc Gerritsen di Jakarta, Jumat (28/2).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu penting, termasuk kerja sama hukum antara kedua negara salah satu isu yang dibahas mengenai pemulangan narapidana (napi) Belanda yang menjalani hukuman di Indonesia.
“Menurut data terdapat lima narapidana asal Belanda yang menjalani hukuman di Indonesia. Selain itu terdapat dua deteni warga negara Belanda yang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi,” ujar Yusril dalam kesempatan tersebut, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Saat ini, ia mengatakan bahwa Indonesia tetap terbuka untuk menjalin kerja sama internasional di bidang hukum, namun pemerintah Indonesia harus tetap mempertimbangkan prinsip keadilan serta kepentingan nasional.
Sebab, kata dia, pemindahan narapidana asing bukan merupakan keputusan yang bisa diambil secara instan, melainkan harus melalui kajian yang mendalam.
Yusril menjelaskan pemindahan narapidana internasional ke negara asalnya didasarkan atas kebijakan diskresi Presiden RO Prabowo Subianto.
Hingga saat ini, Indonesia telah memulangkan beberapa narapidana ke negara asalnya untuk melanjutkan hukuman, antara lain lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia, Mary Jane ke Filipina, dan Serge Atlaoui ke Prancis.
Dia menuturkan bahwa saat ini pemerintah Indonesia sedang menyusun undang-undang khusus terkait mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners.
“Saat ini draf undang-undangnya sedang disusun dan ditargetkan dapat segera selesai sebelum hari raya Idul Fitriā ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Dubes Belanda untuk Indonesia Marc Gerritsen menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Indonesia dalam menjalin kerja sama di bidang hukum.
Kendati demikian, dirinya tetap menghormati kebijakan hukum Indonesia dan mendukung upaya untuk memperkuat mekanisme hukum yang jelas dan adil dalam pemindahan narapidana.
“Kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi kedua negara, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam menegakkan prinsip keadilan,” ujar Gerritsen.
Dirinya turut mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia dan Belanda di berbagai bidang. Ia berharap kolaborasi dapat terus diperkuat untuk kepentingan kedua negara.
Dengan demikian, sambung dia, pertemuan kali ini diharapkan semakin mempererat hubungan bilateral dan membuka peluang kerja sama lebih luas di masa mendatang.