
Terpidana kasus korupsi kredit macet Nader Taher saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru usai buron 19 tahun lebih.
Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau menangkap terpidana korupsi kredit macet Bank Mandiri senilai Rp35,9 miliar Nader Taher (69) yang telah buron selama hampir 20 tahun di Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Akmal Abbas saat konferensi persnya di Pekanbaru, Jumat mengungkapkan bahwa Nader telah mengubah identitasnya sejak 2014 sebagai Haji Toni untuk menghindari kejaran hukum. Akhirnya ditangkap pada Kamis (13/2) Apartemen Gateway Ciracas, Bandung.
Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai seorang wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga setempat, kata Akmal.
Menurut Kajati, buronan tersebut telah lama berusaha menghilangkan jejak, termasuk berpindah-pindah hingga ke luar negeri. Awalnya, ia mengganti kartu tanda penduduk di Kabupaten Cianjur, lalu pada 2018 mendapatkan KTP elektronik dengan nama Haji Toni di Kabupaten Bandung.
Keberadaan Nader Taher akhirnya terendus setelah tim kejaksaan mendapatkan informasi bahwa ia telah kembali ke Indonesia. Penyelidikan mengarah pada identitas barunya, yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai Haji Toni.
Kini, setelah hampir 20 tahun dalam pelarian, Nader Taher alias Haji Toni akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru.
Diketahui, kasus yang menjerat Nader Taher berkaitan dengan kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,9 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nader divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ia kemudian mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun. Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.