Istana Buka Suara Jokowi Berhentikan Kepala BIN

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana di Kantor Kemensetneg, Jumat (6/10/2023). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan pemberhentian Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Surat permohonan itu sudah disampaikan ke DPR pada 10 Oktober lalu.

“Presiden telah mengirim surat ke Ketua DPR, tertanggal 10 Oktober 2024, terkait Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN,” kata Ari dalam keterangan, Selasa (15/10/2024).

Ia menjelaskan surat itu mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Adapun langkah lebih lanjut akan diserahkan kepada DPR RI, di mana pengangkatan dan pemberhentian kepala BIN harus melewati proses pertimbangan di DPR.

Lebih lanjut Ari menjelaskan Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI.

Menurutnya proses pemberhentian dan pencalonan Kepala BIN telah dibicarakan dan didiskusikan dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.

https://newblog.space/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*