Kombes Teuku Arsya Khadafi selaku Wakapolres Metro Jakarta Bara
Polres Metro Jakarta Barat telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada sembilan anggotanya pada Selasa (7/1).
Tindakan ini diambil setelah anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan mencakup penyalahgunaan narkoba, perzinahan, dan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang lama.
“Mereka melakukan pelanggaran terkait kasus penyalahgunaan narkoba, perzinaan dan juga desersi tidak masuk kerja” ujarnya pada Rabu (8/1).
Proses upacara pemberhentian sanksi telah dilakukan oleh Kombes Teuku Arsya Khadafi pada Selasa 7 Januari 2025, sebagai upaya untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Pemecatan terhadap sembilan anggota kepolisian ini dilaksanakan untuk menegakkan disiplin dan integritas dalam institusi. Setiap anggota yang diberhentikan memiliki catatan pelanggaran masing-masing.
Pemberhentian ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam menjaga profesionalisme dan kredibilitas kepolisian, serta memberikan pesan bahwa Polri tidak akan mentolerir perilaku yang merugikan institusi dan masyarakat.
Berikut adalah daftar nama sembilan anggota beserta kasus pelanggaran yang mereka lakukan.
Daftar nama sembilan anggota kepolisian yang diberhentikan
1. Bripka Novianto
• Jabatan : Banit Patroli Polsek Palmerah
• Pelanggaran : Desersi (tidak masuk tanpa izin selama 30 hari berturut-turut).
• Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003
2. Briptu Ahmad Ibrahim Ramanda
• Jabatan : Banitreskrim Polsek Palmerah
• Pelanggaran : Penyalahgunaan narkoba
• Terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022
3. Brigadir Febryanda
• Jabatan : Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk
• Pelanggaran : Perzinaan
• Terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003
4. Aipda Imrananto
• Jabatan : Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk
• Pelanggaran : Perzinaan
• Terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 11 huruf b dan huruf c dan huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP
5. Moh Junaedi
• Jabatan : Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat
• Pelanggaran : Desersi (tidak masuk tanpa izin selama 30 hari berturut-turut)
• Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003
6. Brigadir Yopi Sanjaya
• Jabatan : Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat
• Pelanggaran : Desersi (tidak masuk tanpa izin lebih dari 30 hari berturut-turut)
• Terbukti melanggar Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003
7. Briptu Made Ari Murtika
• Jabatan : Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat
• Pelanggaran : Penyalahgunaan narkoba
• Terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022
8. Bripda Imam Rismawan
• Jabatan : Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat
• Pelanggaran : Desersi (tidak masuk tanpa izin lebih dari 30 hari berturut-turut)
• Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 (P-5)
9. Brigadir Rizky Katma Baskara
• Jabatan : Banitsamapta Polsek Kembangan
• Pelanggaran : Desersi (tidak masuk tanpa izin lebih dari 30 hari berturut-turut)
• Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003