Badan Pangan Tiba-Tiba Warning Harga Beras, Minta Perhatian

Harga beras di Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan tembus Rp14.000 per Kg, Selasa (27/8/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat ada sejumlah daerah yang harga berasnya jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pihaknya. Menurut Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa, tingginya harga beras di tingkat konsumen perlu menjadi perhatian seluruh pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda).

Berdasarkan datanya, harga beras premium di daerah-daerah tersebut telah tembus ke angka Rp18.000-Rp19.000 per kg.

Padahal, HET beras premium yang ditetapkan Bapanas adalah sebesar Rp14.900 per kg (untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi), Rp15.400 per kg (untuk wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kep. Riau, Jambi, Kep. Bangka Belitung, Kalimantan, dan NTT), dan Rp15.800 per kg (untuk wilayah Maluku dan Papua). Hal itu diungkapkan Ketut  dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (14/10/2024).

“Kalau dibandingkan dengan harga acuan yang kita tetapkan dalam HET, di sisi beras premium ada beberapa wilayah yang perlu mendapatkan perhatian serius, (diantaranya) Sulawesi Tengah, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Papua Barat, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Barat,” katanya dalam tayangan di kanal Youtube Kemendagri, dikutip Selasa (15/10/2024).

“Kemudian beras medium, ada beberapa wilayah juga yang perlu mendapatkan perhatian serius kita untuk kolaborasi, untuk melakukan pengendalian nantinya. (Diantaranya) Papua Barat, Jawa Tengah juga beras mediumnya semakin tinggi, ada di atas harga eceran tertinggi yang kita tetapkan, Lampung, Banten, Riau, NTT, dan lain sebagainya,” tambah Ketut.

Adapun harga beras medium di daerah-daerah tersebut, telah tembus di angka Rp16.000-Rp18.000 per kg.

Sedangkan, HET beras medium yang ditetapkan Bapanas ialah sebesar Rp12.500 per kg (untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi), Rp13.100 per kg (untuk wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kep. Riau, Jambi, Kep. Bangka Belitung, Kalimantan, dan NTT), dan Rp13.500 per kg (untuk wilayah Maluku dan Papua).

Ketut pun menyebut wilayah-wilayah tersebut perlu dilakukan intervensi harga beras. “Dengan kondisi-kondisi yang kami sampaikan, maka kami meminta teman-teman PEMDA untuk melakukan berbagai langkah di samping apa yang kami sudah lakukan,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Bapanas dalam upayanya menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok penting (Bapokting), katanya, Bapanas sudah memberikan pola.

“Kalau harganya murah di tingkat produsen, kita lakukan FDP (Fasilitasi Distribusi Pangan). Kalau terlalu tinggi di tingkat konsumen, kita lakukan gerakan pangan murah di samping juga bantuan pangan dan lain sebagainya. Ini kita lakukan dalam rangka mengendalikan harga di tingkat konsumen maupun di tingkat produsen,” ucapnya.

Ketut meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah koordinatif ketika harga sudah melonjak tinggi. “Untuk tahu apa yang turun, apa yang tinggi, tak kala di produsen turun, maka perlu dilakukan langkah-langkah penyerapan. Saya kira beberapa provinsi sudah sangat bagus untuk programnya, dan kami berharap ini bisa ditiru oleh provinsi maupun kabupaten/kota lainnya,” pungkasnya.

https://solverscup.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*